Zakat produtif adalah zakat yang di berikan kepada mustahik
sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi yaitu untuk menumbuh
kembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahik, Pengembangan zakat
bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha,
untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat
menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Dengan dana zakat
tersebut fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha,
mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya sebagai organisasi yang terpercaya untuk
pengalokasian, pendayagunaan, dan pendistribusian dana zakat, mereka tidak
memberikan zakat begitu saja melainkan mereka mendampingi, memberikan
pengarahan serta pelatihan agar dana zakat tersebut benar-benar dijadikan modal
kerja sehingga penerima zakat tersebut memperoleh pendapatan yang layak dan
mandiri.
Zakat yang diberikan kepada mustahiq akan berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi mereka apabila dikonsumsikan pada kegiatan produktif. Pendayagunaan zakat produktif sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketidakadaan modal kerja, dan kekurangan lapangan kerja, dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanya perencanaan yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif tersebut.
Zakat yang diberikan kepada mustahiq akan berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi mereka apabila dikonsumsikan pada kegiatan produktif. Pendayagunaan zakat produktif sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketidakadaan modal kerja, dan kekurangan lapangan kerja, dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanya perencanaan yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif tersebut.

0 Response to "PENGERTIAN ZAKAT PRODUKTIF"
Post a Comment